SELAMAT DATANG DI MADRASAH SURALAYA, Website sebagai media Publikasi dan Informasi semoga ada pengaruh dan manfa'at untuk kita semua terutama Pengurus, Dewan Guru, Santri, orangtua Santri, para Donatur. Berikut Santri yang mendapat bantuan SPP dari Donatur tahun ajaran 2010-2011 antara lain: 1.Embah Indrian (II) - Kemb Kuning 2.Rohim Setiawan(II) - Cisalak II 3.Filda Kurniawan (V) - Cubul 4.Fandi (II) - Pancuran 5.Sinta Liana (IV) - Pringori 6.Siti Atul H (V)- Pringori 7.Faisal abdi (I) - Berigil 8.Niken Nurhasanah (V)- Pancuran 9.Neli Melia (III)- Ktk. Malang 10.Elki Fahmi (I)- Kuba 11.Farhan (IV)- Kopi 12.M. Ali Imron (III)- Kuba 13.Dahlan (IV)- Kopi 14.Galang Riski (I)- Kuba 15.Risma Sri Herawati (VI)- Cisalak 16.A. Kahar Muslim (V)- Kuba 17.Tedi Arifianto (III)- Kuba 18.Sugihartono (IV)- Kuba 19.Nurul Samantha(III)- Kubul 20.Ilham Afrizak(IV)- Kuba 21.Amirul Mukminin(VI)- Kuba Kami Ucapkan terima kasih Kepada : Pemda Kota Cilegon, PT. Indonesia Power UBP. Suralaya, Ir. H. Bambang Susianto, Hamba Allah lainnya yang telah meringankan beban anak yatim. Untuk Informasi Hubungi Mahfud 085 694 577 877

03/09/11

Perda MDA Batal Digabung


CILEGON - DPRD Kota Cilegon memastikan jika Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) batal digabungkan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus). Setelah melakukan kajian, pansus menilai penggabungan dua perda tersebut tidak memiliki relevansi.



Ketua Pansus Raperda Sistem Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Cilegon Fathiya Esnawati Elfa mengatakan, para guru madrasah di Cilegon tidak perlu khawatir Perda MDA bakal digabungkan dengan Perda Pengelolaan Pendidikan yang akan diparipurnakan Selasa (31/5) mendatang. “Biarlah Perda MDA berjalan sendiri karena memang memiliki kekhususan daerah,” ujar Elfa, kemarin.
 Dikatakan, Perda MDA memiliki karakteristik khusus bagi daerah agamis agar pelaksanaannya lebih berjalan optimal. Perda tersebut butuh penjabaran melalui Peraturan Walikota (Perwal). “Sekarang Walikota tinggal melengkapinya saja yakni mengeluarkan perwal sebagai penjabaran perda tersebut,”jelasnya.
Sementara itu Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Cilegon Muhammad Iqbal meminta para guru madrasah di Cilegon tidak perlu cemas. “Perda itu tidak akan gugur dan masih terus berjalan,” kata Iqbal.

Selain membahas soal pembatalan penggabungan perda MDA, Iqbal juga menyampaikan adanya usulan DPRD untuk menambah pasal pada draf raperda sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Menurut Iqbal, ada tiga poin usulan yang ditambahkan pansus.

Pertama, DPRD ingin dalam raperda itu dimuat ketentuan yang mengatur batas jabatan Kepala Sekolah Negeri, baik SD, SMP, maupun SLTA. Kedua, pemkot berkewajiban menyediakan sekolah di berbagai jenjang atau tingkatan di seluruh kecamatan. Ketiga, DPRD ingin raperda tersebut memasukkan tentang jaminan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan gratis bagi seluruh tingkatan sekolah negeri.

“Tiga poin yang dimasukkan dalam draf raperda tersebut merupakan hasil kajian studi banding di beberapa daerah, termasuk kajian mengenai kemampuan daerah dari sisi anggaran. Pansus tinggal melaporkan ke unsur pimpinan DPRD agar segera ditindaklanjuti ke dalam paripurna persetujuan raperda tersebut. Nanti dalam paripurna, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap raperda ini,” katanya. (air/ndu)


sumber : http://www.radarbanten.com